Polres Sambas Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dari Pengedar

NARKOTIKA2 Dilihat

Polres Sambas – Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang pengedar di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kamar kost di Jalan Pangsuma Desa Lonam kecamatan Pemangkat, tersangka yang diamankan adalah UR (41), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang disebutkan. Setibanya di kamar kost tersebut, petugas menemukan tersangka yang sedang berada di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 7,54 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti dompet coklat berisi satu paket sabu, uang tunai Rp 150.000, serta sebuah handphone merk Oppo. Barang bukti ini langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatares Narkoba mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba dan menjaga agar Kabupaten Sambas terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasatres Narkoba.

Tersangka UR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Satresnarkoba Polres Sambas juga telah melakukan berbagai langkah untuk melengkapi proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko berharap dengan penangkapan ini, dapat meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas, khususnya di daerah Pemangkat. Selain itu, Kasihumas juga meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *