PONTIANAKINSIDE.COM, Kubu Raya – Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade menyampaikan tentang kasus tindak pidana Penganiayaan berat (ANIRAT) yang terjadi di mess karyawan PT. MAR yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai pada Minggu (8/12) pukul 06.45 WIB lalu.
Ade mengatakan, kasus anirat yang melibatkan dua karyawan PT. MAR saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
” Pelaku, seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut,” kata Ade menjelaskan, Kamis (12/12) pagi.
Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan anirat terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.
” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,” ujar Iptu Ade.
Kronologi kejadian, Ade menerangkan, bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.
” Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,”ungkap Ade.
Namun, lanjut Ade pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.
” Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan,” jelas Ade.
Ade menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.