PONTIANAKINSIDE.COM, KUBU RAYA – Polisi tangkap dua pelaku aksi pencurian barang material di sebuah komplek perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Sabtu (31/8) lalu.
Aksi kedua pelaku tersebut di ketahui oleh warga setempat dan melaporkannya ke pada pihak kepolisian sektor sungai raya.
Petugas Satreskrim yang sudah berada dilokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan Tindak Pidana Pencurian tersebut.
” Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, “terangnya, Selasa (3/9) pagi.
” Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.
Kemudian Ade mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian.
” Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, “tegas Ade.